News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2024

Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Polri: Jika Melanggar Tak Diputar Balik Tapi Pakai ETLE

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama pada hari ketiga Lebaran, Rabu (4/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap alasan pihaknya bakal memberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalur mudik Lebaran 2024 mendatang.

Pasalnya kata dia, animo masyarakat yang cukup tinggi saat mudik jadi salah satu alasan pihaknya menerapkan skema ganjil genal pada arus mudik dan arus balik selama masa Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Aan dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/3/2024).

Meski begitu pada pelaksanaannya, Polantas kata Aan tidak akan memutar balik ataupun penghentian kendaraan jika kedapatan melanggar aturan tersebut.

Sebab nantinya penindakan terhadap pelanggar ganjil genap selama masa mudik lebaran akan dilakukan menggunakan kamera ETLE.

"Kita tidak akan melakukan putar balik, kita tidak akan melakukan penghentian. Namun kita akan manfaatkan ETLE kita, kamera ETLE yang ada dan mobile yang kita siapkan di gerbang tol," jelasnya.

Selain ganjil genap Korlantas lanjut Aan juga menerapkan skema rekayasa lalu lintss lainnya seperti One Way dan Contraflow.

Hal ini untuk mengurai kemacetan yang diprediksi masih akan terjadi di beberapa ruas jalur mudik yang akan dilalui masyarakat.

Sebagaimana diketahui terkait ganjil genap ini sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR akan kembali menerapkan aturan lalu lintas ganjil genap selama periode arus mudik Lebaran dan balik Lebaran 2024.

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol dan kendaraan barang pokok.

Baca juga: 193,6 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2024, Catat Jadwal Contra Flow, Ganjil-Genap dan One Way di Tol

Sistem lalu lintas ganjil genap ini sebagai langkah menjaga kelancaran masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun balik.

Berikut rincian penerapan aturan lalu lintas ganjil genap selama Lebaran 2024:

Arus Mudik:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini