TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal imsak puasa Ramadhan 1445 Hijriah di Kota Banda Aceh pada Jumat, 22 Maret 2024 menurut Kementerian Agama (Kemenag).
Waktu imsak di wilayah Aceh dan sekitarnya pada Jumat, 22 Maret 2024 yakni pukul 05.18 WIB.
Sementara itu, azan Subuh di wilayah Aceh dan sekitarnya akan berkumandang sepuluh menit setelah waktu imsak, yaitu pukul 05.28 WIB.
Artikel ini juga memuat jadwal sholat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya' di wilayah Aceh dan sekitarnya pada Jumat, 22 Maret 2024.
Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2024 di Aceh
11 Ramadan 1445 H/212 Maret 2024
- Imsak: 05:18
- Subuh: 05:28
- Terbit: 06:39
- Duha: 07:06
- Zuhur: 12:49
- Asar: 15:57
- Magrib (buka puasa): 18:52
-
Isya': 20:01
Doa Niat Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa
Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'aala.
Syarat Wajib dan Sahnya Puasa
Simak syarat wajib dan sahnya puasa sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari buku Pendidikan Agama Islam Kelas VIII di bawah ini.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2024 di Aceh, Lengkap Selama Sebulan
Syarat wajib puasa:
- Muslim
- Balig atau sudah dewasa (pubertas)
- Berakal sehat
- Mampu menjalankan ibadah puasa
Syarat sahnya puasa:
- Beragama Islam
- Mumayiz (sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik)
- Suci dari darah haid dan nifas
- Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Muntah yang disengaja atau dibuat-buat
- Berhubungan suami istri
- Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan
- Gila atau sakit jiwa
- Keluar cairan mani dengan sengaja
Adapun pula hal-hal yang mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala puasa, yakni semua perbuatan yang dilarang oleh Islam.
Contoh perbuatan yang dilarang tersebut adalah membicarakan kejelekan orang lain, berbohong, dan mencaci maki orang lain.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)