Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada Hari Raya Idul Fitri dan malamnya.
Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berutang untuk membayar zakat fitrah.
8 Golongan Penerima
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, di antaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat.
Berikut daftar golongan penerima zakat fitrah sebagaimana dilansir baznas.go.id:
1. Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah di Ramadhan 1445 H/2024, Simak Doa Bagi Penerima Zakat