News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya, Segera Menunaikan Qadha Zakat Fitrah

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warga membayar zakat fitrah. Orang yang lupa membayar zakat fitrah harus memohon ampun kepada Allah SWT.

Qadha zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas kita kepada sesama muslim yang membutuhkan.

Baca juga: Nominal Zakat Fitrah dengan Uang di Wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta

Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah.

Oleh karena itu, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.

Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat Islam yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.

Allah SWT berfirman:

"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Selengkapnya, berikut penjelasan terkait waktu pembayaran zakat fitrah:

  • Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan menuju Idul Fitri;
  • Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;
  • Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan;
  • Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;
  • Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.

Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.

Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadan 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini