News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

Nominal Zakat Fitrah dengan Uang di Wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

lustrasi warga membayar zakat fitrah - Besaran nominal zakat fitrah dengan uang di wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta, dapat dilihat di dalam artikel berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Tinggal menghitung hari, puasa Ramadhan akan tiba di penghujungnya.

Umat muslim diwajibkan untuk segera membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim, baik lelaki maupun wanita.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan bila dalam bentuk uang?

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang setiap daerah berbeda-beda, tergantung dengan harga beras di setiap wilayah.

Berikut besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta:

Jakarta

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jakarta sudah ditetapkan lewat SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Nominal zakat fitrah yang harus dikeluarkan bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Surabaya

Baca juga: Niat Zakat untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Lengkap Tulisan Arab, Latin serta Artinya

Di wilayah Surabaya, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang telah ditetapkan lewat SK Ketua Baznas Kota Surabaya No: 009/SK/BAZNAS.KOTA.SBY/III/2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Melalui SK tersebut, BAZNAS Kota Surabaya menetapkan nominal zakat fitrah dengan uang sebesar Rp50.000/jiwa.

Bandung

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini