Untuk wilayah Bandung, BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran uang yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah.
Berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah dengan uang di Kota Bandung sebesar Rp40.000.
Semarang
BAZNAS Kota Semarang telah menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp50.000/jiwa.
Pengumuman besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Semarang ini diumumkan melalui akun Instagram @baznaskotasemarang.
Yogyakarta
Zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Yogyakarta telah ditetapkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebesar Rp45.000/jiwa.
Ketetapan tersebut berdasarkan musyawarah bersama Baznas Kota Yogyakarta dengan OPD/Instansi terkait, MUI, DMI, Muhammadiyah dan NU Kota Yogyakarta.
Musyawarah ini diselenggarakan pada Selasa (27/2/2024) bertempat di Kantor Baznas Kota Yogyakarta.
Baca juga: Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah dan 8 Golongan Penerimanya, Dilengkapi Niat Zakat Fitrah
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.
Asnaf Zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima Zakat di dalam Islam.
Terdapat 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat, di antaranya:
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman BAZNAS, Bisa Bayar Lebih dari 1 Orang
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.