News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

Nominal Zakat Fitrah dengan Uang di Wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

lustrasi warga membayar zakat fitrah - Besaran nominal zakat fitrah dengan uang di wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta, dapat dilihat di dalam artikel berikut ini.

Untuk wilayah Bandung, BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran uang yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah.

Berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah dengan uang di Kota Bandung sebesar Rp40.000.

Semarang

BAZNAS Kota Semarang telah menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp50.000/jiwa.

Pengumuman besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Semarang ini diumumkan melalui akun Instagram @baznaskotasemarang.

Yogyakarta

Zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Yogyakarta telah ditetapkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebesar Rp45.000/jiwa.

Ketetapan tersebut berdasarkan musyawarah bersama Baznas Kota Yogyakarta dengan OPD/Instansi terkait, MUI, DMI, Muhammadiyah dan NU Kota Yogyakarta.

Musyawarah ini diselenggarakan pada Selasa (27/2/2024) bertempat di Kantor Baznas Kota Yogyakarta.

Baca juga: Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah dan 8 Golongan Penerimanya, Dilengkapi Niat Zakat Fitrah

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Warga membayar zakat di stan pelayanan zakat fitrah, Masjid Jami Al-Mubarok, Ciledug, Tangerang, Minggu (1/5/2022). Masjid Jami Al-Mubarok membuka layanan zakat fitrah hingga malam takbiran dengan besaran 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau uang sebesar Rp 50.000 per orang. Warta Kota/YULIANTO (/YULIANTO)

Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.

Asnaf Zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima Zakat di dalam Islam.

Terdapat 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat, di antaranya:

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman BAZNAS, Bisa Bayar Lebih dari 1 Orang

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini