News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2025

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENANGIS KETIKA PUASA - Grafis Ramadan yang dibuat di Canva Premium pada Senin (3/3/2025). Berikut penjelasan mengenai apakah menangis dapat membatalkan puasa Ramadan.

TRIBUNNEWS.COM - Ketika bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk melakukan puasa satu bulan penuh.

Namun, perlu diketahui bahwa puasa sebenarnya tidak hanya menahan lapar, tetapi juga hawa nafsu.

Ada hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal.

Maka umat Islam perlu memahami dan mengetahuinya.

Umat Islam sering kali menangis karena merasa sedih atau terharu secara tidak sengaja.

Menangis adalah aktivitas mengeluarkan air mata sebagai bentuk ekspresi diri.

Lalu apakah menangis dapat membatalkan puasa Ramadan?

Perlu dipahami sebelumnya bahwa menangis adalah ekspresi yang digunakan manusia untuk mengekspresikan emosi dan perasaannya, baik itu kebahagiaan, kesedihan, atau emosi lainnya. 

Ketika masih menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga tak sengaja menangis meneteskan air mata.

Mengutip dari Baznas.go.id, disebutkan bahwa menangis tidak termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa.

Itu karena ketika seseorang menangis, tidak ada hal yang masuk ke dalam mata menuju arah tenggorokan.

Maka dapat disimpulkan bahwa menangis tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2025 di Kota Bengkulu Selama Satu Bulan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini