News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2025

Jadwal Sistem Jalur Contra Flow Mudik Lebaran 2025, Dua Periode di Tol Jakarta-Cikampek

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CONTRA FLOW MUDIK - Sejumlah kendaraan memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (6/4/2024). Berikut jadwal sistem jalur atau contra flow untuk arus mudik dan balik Lebaran 2025, skenario dua periode di Tol Jakarta-Cikampek

Kemudian mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

Arus Balik

Sistem ganjil genap arus balik berlaku hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Penerapannya mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang — Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta — Cikampek.

Baca juga: Jadwal Sistem Satu Arah atau One Way Mudik Lebaran 2025 Tol Jakarta-Cikampek, Lengkap Arus Balik

Lalu mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

Ketentuan Penerapan Sistem Ganjil Genap

1.    pengaturan kendaraan bermotor:

a)    setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
b)    setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

2.    Ketentuan penerapan ganjil—genap dikecualikan terhadap:

a)    kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

-Presiden dan Wakil Presiden;
-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
-Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
-Ketua Komisi Yudisial; dan
-Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

b)    kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

c)    kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d)    kendaraan pemadam kebakaran;

e)    kendaraan ambulan;

f)    kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

g)    kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini