TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan tentang jumlah besaran beras atau uang yang harus dibayarkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilakukan bagi seluruh umat Islam.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadan.
Zakat hukumnya wajib dilakukan baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Berzakat memiliki tujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Membayar zakat fitrah adalah amalan rukun Islam yang ke-4.
Zakat dimaknai sebagai harta tertentu yang harus dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.
Mengutip dari baznas.jogjakarta.go.id, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada bulan Ramadan, khususnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Bacaan Doa Menerima Zakat dalam Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
Berapa Besaran Beras atau Uang yang Harus Dibayarkan untuk Zakat Fitrah
Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di tiap daerah.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa.
Baca juga: Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri dan Anak, Keutamaan: Bersihkan Harta
Niat Zakat Fitrah
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri