News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Berapa Bayar Zakat Fitrah Tahun Ini? Begini Cara Menghitungnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Selain sebagai bentuk ibadah, zakat fitrah juga bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat Lebaran. 

Untuk tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim.

Berdasarkan informasi dari BAZNAS, zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. 

Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang Muslim. 

Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.

Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini memiliki tujuan utama, yaitu:

  • Membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
  • Membantu fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri.
  • Menumbuhkan kepedulian sosial antar sesama umat Muslim.

Baca juga: Tips Olahraga Saat Puasa Ramadan, Pilih Waktu dan Jenis yang Tepat

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dibayarkan untuk diri sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Berikut contoh perhitungannya:

Jika dalam satu keluarga terdapat:

  • Kepala keluarga
  • Istri
  • Dua anak

Maka perhitungannya: 4 orang x Rp50.000 = Rp200.000

Artinya, keluarga tersebut perlu membayar zakat fitrah sebesar Rp200.000.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Menurut ketentuan syariat yang dijelaskan BAZNAS, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan pada waktu berikut:

  • Sejak awal bulan Ramadan.
  • Paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.

Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah

Seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika memenuhi syarat berikut:

  • Beragama Islam.
  • Memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri sendiri dan keluarga.
  • Menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri.
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini