Sementara itu, orang yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah dan justru berhak menerimanya.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
BAZNAS menjelaskan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:
- Beras
Sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. - Uang Tunai
Senilai harga beras, yaitu Rp50.000 per orang.
Pembayaran dapat dilakukan melalui masjid, unit pengumpul zakat, atau lembaga resmi seperti BAZNAS agar penyalurannya tepat sasaran.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan