News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Hukum Menghirup Inhaler Beraroma Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan?

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kitab Fathul Wahhab (فتح الوهاب) sendiri adalah kitab fikih tingkat lanjut (lanjutan) madzhab Syafi'i karya Syaikh Zakaria al-Anshari (. 926 H) yang merupakan syarah dari kitab Manhaj ath-Thullab.

Fathul Wahhab ini menjadi referensi utama di pesantren, membahas hukum ibadah hingga muamalah, serta termasuk "Trio Fathu" selain Fathul Qorib dan Fathul Mu'in. 

Di dalam Fathul Wahhab, yang dilarang adalah memasukkan benda nyata dari luar ke dalam rongga tubuh. 

Senada dengan hal tersebut, Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.

Kitab Bughyatul Mustarsyidin (بغية المسترشدين) sendiri adalah karya monumental Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur al-Ba'alawi, mufti Hadhramaut.

Karya ini merangkum fatwa-fatwa ulama muta’akhirin mazhab Syafi'i, menjadikannya rujukan penting untuk masalah fiqh kontemporer. 

Di dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa menghirup aroma wewangian, termasuk kemenyan maupun minyak angin, hukumnya tetap sah bagi orang yang berpuasa.

Beliau menegaskan bahwa meskipun aroma tersebut terasa kuat hingga ke tenggorokan, hal itu tetap tidak dianggap membatalkan karena ketiadaan zat fisik yang tertelan.

3. Analogi dan Perbandingan

Untuk mempermudah pemahaman masyarakat, para ulama memberikan perbandingan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Menghirup inhaler memiliki kedudukan hukum yang sama dengan menghirup aroma masakan atau wangi parfum yang terhirup secara tidak sengaja maupun sengaja.

Keduanya hanya berupa udara yang membawa bau tanpa disertai partikel yang menetap di perut.

Hal ini sangat berbeda dengan kasus merokok, di mana asap tembakau dianggap memiliki zat yang terkumpul (jirm) yang dapat mencapai lambung dan memberikan efek tertentu pada tubuh, sehingga merokok secara tegas masuk dalam kategori pembatal puasa.

4. Catatan Penting untuk Kondisi Medis

Meskipun inhaler biasa diperbolehkan, masyarakat perlu cermat dalam membedakan jenis inhaler yang digunakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini