Beberapa ulama juga menyampaikan pendapat serupa.
Pendakwah Husein Ja’far Al Hadar dalam salah satu kontennya menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan atau minuman ke dalam tubuh melalui lubang yang semestinya, bukan air mata yang keluar dari mata.
Dengan demikian, anggapan umum bahwa menangis dapat membatalkan puasa tidak tepat.
Selama air mata tidak sengaja ditelan, puasa tetap sah.
Meski begitu, umat Muslim dianjurkan menjalankan puasa dengan penuh ketenangan, memperbanyak ibadah, dan menjaga emosi agar ibadah tetap khusyuk dan bermakna.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan