Berdasarkan fakta medis ini, banyak ulama kontemporer termasuk Syekh Yusuf al-Qaradawi dan keputusan beberapa lembaga fatwa menyatakan bahwa tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada zat yang masuk ke pencernaan.
Pada akhirnya, penggunaan tetes telinga aman dilakukan dan tidak membatalkan puasa menurut pendapat medis dan ulama kontemporer.
Hal ini terjadi selama gendang telinga Anda tidak dalam kondisi bocor/rusak.
Namun, jika Anda ingin mengikuti mazhab yang lebih berhati-hati (seperti Syafi'i), sebaiknya gunakan obat tetes telinga pada waktu setelah berbuka atau sebelum imsak.
(Tribunnews.com/Bobby)
Baca tanpa iklan