News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Hukum Ghibah atau Bergosip saat Puasa, Apakah Mengurangi Pahala Puasa?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah, termasuk menjaga lisan dan perilaku.

Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga mengajarkan pengendalian diri dari perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah, salah satunya ghibah atau bergosip.

Lantas, bagaimana hukum ghibah saat puasa?

Apakah perbuatan tersebut membatalkan atau hanya mengurangi pahala puasa?

Definisi Ghibah

Melansir Baznas, secara bahasa, ghibah berarti menyebutkan keburukan seseorang yang jika ia mendengarnya, ia akan merasa tidak senang.

Rasulullah menjelaskan dalam sebuah hadits:

"Tahukah kalian apa itu ghibah? Mereka menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau berkata, ‘Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.’ Seseorang bertanya, ‘Bagaimana jika yang aku katakan itu benar?’ Rasulullah ? menjawab, ‘Jika benar, berarti engkau telah menggunjingnya, dan jika tidak benar, maka engkau telah memfitnahnya.’"(HR. Muslim No. 2589)

Berdasarkan kesepakan ulama, ghibah bahkan hukumnya diharamkan.

Rasulullah juga menyamakan ghibah dengan sama saja memakan daging saudara sendiri yang telah mati. Artinya itu adalah hal yang menjijikan.

Ghibah mencakup berbagai bentuk, baik dalam lisan maupun tulisan.

Baca juga: Dzikir Sebelum Berbuka Puasa, Memohon Ampunan Allah SWT saat Ramadhan

Meski kita tidak membicarakan secara lisan, namun menggunakan tulisan atau hate comment di sosial media juga bisa termasuk ghibah.

Hukum Ghibah atau Bergosip saat Puasa

Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani menjelaskan apakah ghibah atau bergosip saat puasa membatalkan puasa atau tidak.

Menurut Suciyani, berpuasa itu ada dua, yakni berpuasa secara roh dan berpuasa secara fisik.

Berpuasa secara fisik itu terkait pertanggungjawaban secara fikihnya, sah atau tidaknya, kemudian batal atau tidaknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini