News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Arti Mokel di Bulan Puasa dan Konsekuensinya dalam Islam

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAKJIL - Warga membeli takjil di Pasar Takjil Jalan Surabaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Mokel berarti membatalkan puasa sebelum waktunya. Simak arti, hukum, dan cara menebusnya menurut syariat Islam.

TRIBUNNEWS.COM - Mokel adalah istilah yang populer di beberapa daerah di Indonesia untuk menyebut tindakan membatalkan puasa dengan sengaja sebelum waktu berbuka tiba. 

Istilah ini sering dipakai dalam percakapan sehari-hari, terutama saat bulan Ramadan. 

Meski terdengar ringan, perbuatan mokel termasuk pelanggaran terhadap kewajiban berpuasa bagi umat Islam yang memenuhi syarat.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 dijelaskan bahwa Ramadan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia. 

Setiap Muslim yang berada di bulan tersebut diwajibkan berpuasa, kecuali memiliki alasan syar’i seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. 

Orang yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan wajib mengganti puasa di hari lain.

Namun, jika seseorang membatalkan puasa tanpa alasan syar’i, para ulama sepakat bahwa ia wajib menggantinya (qadha), bahkan dalam kondisi tertentu harus membayar kafarat. 

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Rasulullah SAW juga memperingatkan bahwa berbuka puasa tanpa alasan yang dibenarkan memiliki konsekuensi berat.

"Barangsiapa yang berbuka (tidak puasa) sehari saja di bulan Ramadan tanpa alasan syar’i atau sakit, maka puasa setahun pun tidak akan dapat menggantikannya." (HR. Abu Dawud)

Baca juga: Fadhilah Puasa Hari Ketiga Ramadhan 1447 H/ 2026 M, Ini Keutamaannya

Cara Menebus Mokel

Bagi orang yang sengaja membatalkan puasa, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan:

1. Bertaubat dengan tulus

Menyesali perbuatan, memohon ampun kepada Allah, dan bertekad tidak mengulangi.

2. Meng-qadha puasa

Mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain setelah Ramadan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini