News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Hukum Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba saat Ramadhan, Bisa Lanjut Puasa?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MANDI - Penjelasan Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin soal apakah puasa batal jika suami istri tak sempat mandi besar/junub sampai imsak?

 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah puasa batal apabila suami istri tak sempat mandi besar sampai imsak tiba?

Hari ini Minggu 22 Februari 2026 memasuki puasa ke-4 Ramadhan 1447 Hijriah.

Seperti diketahui beberapa hal bisa membuat batal puasa Ramadhan, termasuk air mani keluar. 

Maka dari itu, butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut.

Dengan demikian, momen Ramadhan 1447 H/2026 dapat dijalani dengan baik.

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz.

"Apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal, karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Kota Serang, Minggu 22 Februari 2026

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Baca juga: Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Hukumnya dan Pendapat Para Ulama

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini