TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Di bulan suci ini menjadi momentum spesial bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, termasuk shalat tarawih.
Shalat tarawih biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid, tetapi bagaimana hukumnya jika dilakukan sendirian di rumah?
Lantas, bagaimana hukumnya?
Hukum Shalat Tarawih Sendirian
Melansir laman Baznas Yogyakarta, berdasarkan penjelasan para ulama, termasuk yang dirangkum dalam literatur nahdliyin, hukum dasar shalat Tarawih adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).
Meskipun melaksanakan Tarawih secara berjamaah di masjid memiliki keutamaan syiar yang luar biasa, para ulama menyepakati bahwa shalat Tarawih yang dilakukan sendirian (munfarid) adalah sah.
Bahkan, dalam beberapa konteks, shalat sunnah yang dilakukan di rumah memiliki dimensi keikhlasan yang tinggi karena jauh dari potensi sifat riya (ingin dipuji orang lain).
Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda, bahwa sebaik-baiknya shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat fardhu.
Jadi, bagi Anda yang memiliki udzur atau halangan untuk ke masjid, jangan berkecil hati, shalat tarawih sendirian sah dan dianjurkan jika tidak memungkinkan berjamaah.
Baca juga: Sering Buka Bersama hingga Lupa Tarawih, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Niat Shalat Tarawih Sendiri
Perbedaan utama antara shalat tarawih berjamaah dan sendirian terletak pada niat.
Saat shalat sendiri, Anda tidak perlu menyertakan posisi sebagai makmum atau imam.
Berikut lafaz niat yang bisa dibaca:
“Ushalli sunnatat tarawihi rak’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala.”
Artinya: "Aku berniat shalat sunnah Tarawih dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."
Niat ini diucapkan dalam hati sesaat sebelum Takbiratul Ihram. Kesadaran penuh akan niat menjadi kunci sahnya ibadah malam Anda.
Baca tanpa iklan