Wanita yang mengalami hal ini tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan harus mengganti puasa setelah bulan Ramadan.
4. Hubungan Suami Istri atau Bersetubuh
Bersetubuh dengan pasangan selama waktu puasa juga membatalkan puasa.
Ini termasuk semua bentuk hubungan seksual.
Muslim yang melakukan ini diharuskan untuk mengganti hari puasa tersebut (qadha) dan melakukan kafarat, yaitu membebaskan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5. Gila atau Hilang Akal
Jika seseorang kehilangan akal, baik karena penyakit atau keadaan lain, maka puasanya menjadi batal.
Orang yang mengalami kondisi ini tidak wajib mengganti puasa, karena mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka.
6. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Kubul atau Dubur
Memasukkan sesuatu melalui kubul atau dubur, meskipun untuk pengobatan, dapat membatalkan puasa.
Contohnya seperti pemasangan kateter urin, obat ambeien, atau cairan tertentu yang masuk ke dalam tubuh.
Baca juga: Ghibah Digital Bisa Hilangkan Pahala Puasa
7. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluar air mani dengan sengaja, baik melalui onani atau bercumbu tanpa jima’, membatalkan puasa dan wajib mengqadha tanpa kafarat.
Hal ini berdasarkan hadits Bukhari:
“Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.”
Namun, jika mani keluar tanpa disengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
8. Keluar dari Islam (Murtad)
Keluar dari Islam, baik melalui perkataan maupun perbuatan, otomatis membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa.
Jika seseorang mengingkari keesaan Allah saat berpuasa, maka puasanya batal.
Baca tanpa iklan