News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat? Simak Juga Contoh Cara Menghitungnya

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR ZAKAT - Bayar zakat menjadi kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idulfitri. Lantas, kapan waktu yang tepat untuk mulai membayarnya?

 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. 

Ibadah ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa di bulan Ramadhan sekaligus membantu fakir miskin menyambut Hari Raya Idulfitri.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan:

  • Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa
  • Atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa

Lalu, kapan zakat fitrah bisa mulai dibayarkan?

Waktu Mulai Membayar Zakat

Secara umum, para ulama menyebut zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun, waktu yang paling utama adalah pada akhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Baca juga: Apakah Sah Membayar Zakat Melalui Transfer? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak satu atau dua hari sebelum Idulfitri.

Sementara sebagian ulama lain memperbolehkan sejak awal Ramadhan agar memudahkan distribusi kepada yang berhak.

Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.

Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?

  • Beragama Islam, mengutip baznas.go.id
  • Baligh dan berakal
  • Merdeka (bukan hamba sahaya)
  • Memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul (untuk zakat mal)
  • Kepemilikan penuh
  • Bebas Utang
  • Sudah mencapai nisab
  • Sudah melewati haul (siklus kepemilikan satu tahun)

Contoh Cara Menghitung Zakat

Zakat Fitrah

Jumlah jiwa x 2,5 kg beras (atau ekuivalen uang). Contoh: keluarga 4 jiwa x 2,5 kg = 10 kg beras atau setara uang Rp52.000 x 4 = Rp208.000.

Zakat Mal

  1. Investasi semua harta (uang, emas, saham, aset dagang, dan sebagainya) setelah dikurangi utang.
  2. Cek apakah total mencapai nisab: nisab asuan 85 g emas (sekitar Rp85-123 juta tergantung harga emas).
  3. Jika sudah haul satu tahun, hitung: total harta x 2,5 persen.
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini