Selain itu, wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud (ukuran takaran) makanan pokok.
Sebagai tambahan, berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dalam agama Islam, dilansir bkpp.bengkulukota.go.id:
- Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,
- Melakukan kegiatan seksual,
- Menyengajakan muntah,
- Menyengajakan keluarnya air mani,
- Tiba-tiba haid atau nifas,
- Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),
- Keluar dari agama islam dan memeluk agama lain (murtad).
Sementara itu, ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa apabila dilakukan tidak sengaja maka tidak akan batal batal puasanya, seperti bila tidak sengaja makan atau minum.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Baca tanpa iklan