News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Air Tertelan saat Berwudhu, Puasa Tetap Sah atau Tidak?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Saat berpuasa Ramadhan, kita wajib menjaga kehatian-hatian agar tidak batal.

Terdapat batasan-batasan aktivitas selama berpuasa, salah satunya yang melibatkan air di area mulut.

Apalagi berkumur saat berwudhu memiliki batasan-batasannya sendiri.

Dalam program OASE yang disiarkan oleh Tribunnews.com melalui YouTube-nya, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, S.H., M.Sos., memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Banyak umat Muslim yang merasa khawatir jika air wudhu sengaja tertelan saat berkumur.

Suciyani menjelaskan bahwa pada prinsipnya, berkumur saat berwudhu tetap diperbolehkan dan merupakan bagian dari sunnah wudhu.

"Yang ditekankan adalah sifat hati-hati. Selama kita melakukan berkumur dengan wajar dan berusaha sekuat tenaga agar air tidak tertelan ke tenggorokan, maka puasa tetap sah," jelas pria yang akrab disapa Yani tersebut.

Ia juga merujuk pada pandangan Imam Nawawi bahwa aktivitas seperti mandi dan sikat gigi juga diperbolehkan, selama dilakukan dengan penuh kewaspadaan agar tidak ada cairan yang masuk ke dalam tubuh.

Sementara itu untuk aktivitas berkumur agar mulut tidak bau, Yani memberikan beberapa solusi syariat.

Pertama, Yani menjelaskan bahwa berkumur di siang hari untuk menyegarkan mulut diperbolehkan, asal tidak sampai menelan airnya.

Kemudian jika ingin menggunakan produk pembersih mulut atau mouthwash, sebaiknya pilih yang tidak mengandung alkohol.

Baca juga: Beda Tanda Lelah Normal dan Berbahaya Saat Olahraga dalam Kondisi Puasa

"Dianjurkan oleh para ulama untuk membuat nyaman orang lain agar tidak menyusahkan saat berinteraksi."

"Namun, pastikan produknya sesuai kaidah kesehatan dan tidak membatalkan puasa," katanya.

Sementara untuk menggosok gigi, Yani menjelaskan terdapat aturannya.

Menurut Syekh Muhammad Nawawi Albantani, kata Yani, melakukan siwak atau sikat gigi setelah waktu Dzuhur dihukumi makruh atau kurang disukai namun tidak membatalkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini