News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Niat dan Tata Cara Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Lengkap dengan Rukun dan Syaratnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PADAT JAMAAH - Jemaah berdoa di rooftop Masjidil Haram, Makkah yang padat jamaah, Kamis (18/12/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan, banyak umat Islam berbondong-bondong ke masjid untuk melaksanakan itikaf. 

Ibadah ini dilakukan dengan berdiam diri di dalam masjid dalam waktu tertentu sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT serta untuk melakukan muhasabah atau introspeksi diri atas perbuatan yang telah dilakukan.

Itikaf memiliki keutamaan yang besar, terutama karena menjadi bagian dari usaha meraih malam Lailatul Qadar yang penuh kemuliaan. 

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk melaksanakan itikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.

“Siapa yang ingin beri`tikaf bersamaku, maka beritikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

Selain sebagai ibadah sunnah yang dianjurkan, itikaf juga memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah.

Rukun Itikaf

Terdapat empat rukun itikaf, yaitu:

  1. Niat
  2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat
  3. Masjid sebagai tempat itikaf
  4. Orang yang beritikaf

Baca juga: 7 Cara Terbaik Sambut Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Syarat Itikaf

Adapun syarat itikaf antara lain:

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Bebas dari hadas besar

Niat Itikaf

Nawaitu an a`takifa fi hadzal masjidil ma dumtu fih

Artinya: “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

Niat lain yang dapat digunakan, sebagaimana dikutip dari Kitab Al-Majmu` karya Imam An-Nawawi:

Nawaitul itikafa fi hadzal masjidil lillahi taala

Artinya: “Saya berniat i`tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

Tata Cara Itikaf

Dalam kondisi tertentu seperti masa pandemi, keselamatan diri dan masyarakat harus diutamakan. 

Menurut pendapat ulama, itikaf dapat dilakukan di ruangan khusus untuk shalat di rumah masing-masing.

  • Bagi perempuan, itikaf di rumah diperbolehkan menurut Imam Abu Hanifah dan qaul qadim Imam Syafi’i.
  • Bagi laki-laki, sebagian ulama mazhab Syafi’i juga membolehkan dengan pertimbangan tertentu.
  • Jika dilakukan di masjid, maka harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini