News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Hukum Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, Apakah Termasuk Riba?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUKARAN UANG BARU - Penyedia jasa penukaran uang menata uang baru di Jl Merdeka, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/3/2024). Penyedia jasa penukaran uang sudah mulai bermunculan di Kota Malang. Menurut penyedia jasa penukaran, uang Rp 5 ribu dan pecahan Rp 10 ribu paling banyak dicari oleh warga. SURYA/PURWANTO

 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi menukarkan uang baru menjadi kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat.

Uang pecahan baru biasanya disiapkan untuk dibagikan kepada anak-anak atau kerabat sebagai bentuk sedekah dan berbagi kebahagiaan saat Lebaran.

Di berbagai daerah, banyak penyedia jasa penukaran uang yang menawarkan pecahan baru kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, seseorang yang menukar uang sering kali memberikan nominal tertentu, tetapi menerima jumlah yang lebih kecil karena adanya potongan biaya.

Sebagai contoh, seseorang menukar uang Rp100.000 namun hanya menerima pecahan baru senilai Rp95.000. Selisih tersebut biasanya dianggap sebagai biaya layanan oleh penyedia jasa penukaran uang.

Praktik inilah yang kemudian memunculkan perdebatan mengenai hukumnya dalam Islam.

Lantas, muncul pertanyaan: apakah penukaran uang baru dengan tambahan biaya termasuk riba dalam Islam?

Menanggapi fenomena tersebut, pakar ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Imron Mawardi, memberikan penjelasan terkait hukum penukaran uang.

Menurutnya, secara teoritis uang termasuk barang ribawi, sebagaimana emas yang dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Hal ini juga diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut uang sebagai alat tukar yang memiliki ketentuan khusus dalam transaksi.

Potensi Riba Fadhl dalam Selisih Nilai

Imron menjelaskan bahwa sebagai alat tukar, uang harus diperlakukan sesuai dengan kaidah pertukaran barang sejenis.

Baca juga: Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026 di PINTAR BI

Jika uang ditukar dengan jumlah yang tidak sama, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba fadhl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan atau kekurangan dalam pertukaran barang sejenis.

Dalam pandangan syariah, syarat sah pertukaran uang adalah nilainya sama dan dilakukan secara tunai di tempat.

Artinya, jika seseorang menukar uang Rp100.000, maka pecahan yang diterima juga harus bernilai Rp100.000.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini