News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2026

Tidak Berpuasa saat Mudik, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Hukum bagi Musafir dalam Islam

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM TIDAK BERPUASA SAAT MUDIK - Sejumlah pemudik memilih beristirahat sekaligus berbuka puasa di Rest Area KM 102 Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) wilayah Kabupaten Subang, Sabtu (14/3/2026). Mudik lebaran biasanya ditempuh dalam perjalanan yang jauh, sehingga menimbulkan pertanyaan hukum berpuasa saat dalam perjalanan.

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, jutaan masyarakat Indonesia mulai melakukan tradisi setiap tahun yang ada setiap menjelang Idul Fitri yaitu mudik.

Mudik lebaran dilakukan oleh para perantau untuk kembali ke daerah asal dan berkumpul bersama keluarga setelah lama tinggal dan bekerja di kota lain. 

Perjalanan yang ditempuh sering kali cukup jauh dan memakan waktu lama.

Sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai hukum berpuasa saat sedang dalam perjalanan tersebut.

Puasa Ramadan sendiri merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan selama bulan Ramadan dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, dalam ajaran Islam terdapat sejumlah keringanan bagi orang-orang yang memiliki kondisi tertentu.

Salah satunya adalah musafir, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (Safar) dengan jarak tertentu yang dibenarkan oleh syariat.

Lalu apakah boleh tidak berpuasa saat mudik lebaran? bagaimana hukumnya?

Penjelasan Hukum Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran

Mengutip dari Instagram @urusanislam, berikut penjelasannya:

Dalam hukum Islam, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan. 

Baca juga: Kisah Toleransi Keluarga asal Bandung Mudik ke Medan: Bawa Bekal Makan Demi Hormati yang Puasa

Keringanan ini diberikan karena perjalanan sering kali menimbulkan kelelahan, dehidrasi, atau kondisi fisik yang tidak stabil.

Karena itu, orang yang sedang mudik dan termasuk musafir boleh menunda puasanya dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.

Keringanan bagi musafir ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Al-Qur'an surat Surah Al-Baqarah ayat 185.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib mengganti puasa tersebut pada hari lain setelah Ramadan. 

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya agar ibadah tidak menjadi beban yang memberatkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini