TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - VGC (36), warga Inggris yang tertangkap tangan menyelundupkan Sabu-sabu di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat senilai Rp 1,56 miliar mengaku dibayar USD 2 ribu atau Rp 16.971.000,-
Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar di aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Jalan Rumah Sakit No 167, Bandung, Kamis (28/7/2011).
"Kita berharap jangan melihat dari nilai nominalnya itu. Tapi, keberhasilan kita menyelamatkan anak bangsa yang jumlahnya bisa ribuan bakal jadi korban seandainya barang itu lolos," ujar Kusdirman Iskandar, Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Barat
Pada gelar jumpa pers, VGC sempat dibawa bersama barang bukti tersebut dan di dudukan di depan hadirin. Mengenakan baju kemeja hitam dengan bagian kepala ditutup kupluk hitam yang hanya terlihat bagian kedua mata dan hidung nya saja.
Barang bukti berupa Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 1.040 gram (brutto) atau 1,04 kilogram di simpan di atas meja tak jauh dari VGC duduk.
Barang tersebut dikemas dalam kapsul atau pellet sebanyak 118 butir yang sempat disembunyikan di dalam perut yang bersangkutan dengan cara ditelan (swallower). (dic)