Laporan wartawan Tribun Jabar, Tarsi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selama proses penyelidikan AS, pengusaha pabrik kasur yang diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp 32 miliar, berusaha mencicil pajak terhutangnya.
Sejauh ini uang yang sudah diserahkan kepada negara mencapai Rp 2,35 miliar. Namun cicilan tersebut tidak menutup perbuatan pidanya.
"Ini (cicilan) tidak dapat menghentikan proses penyelidikan tapi dianggap sebagai itikad baik wajib pajak (WP)," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I, Dedi Rudaedi, Selasa (23/8/2011)
Penyelidikan bisa dihentikan, imbuh Dedi, jika WP sudah melunasi pajak terhutang berserta sanksinya.
Kedua berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21).