News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penggelapan Pajak

Dari Rp 32 Miliar, AS Baru Mengembalikan Rp 2,3 Miliar ke Negara

Editor: Sonny Budhi Ramdhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Jabar, Tarsi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selama proses penyelidikan AS, pengusaha pabrik kasur yang diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp 32 miliar, berusaha mencicil pajak terhutangnya.

Sejauh ini uang yang sudah diserahkan kepada negara mencapai Rp 2,35 miliar. Namun cicilan tersebut tidak menutup perbuatan pidanya.

"Ini (cicilan) tidak dapat menghentikan proses penyelidikan tapi dianggap sebagai itikad baik wajib pajak (WP)," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I, Dedi Rudaedi, Selasa (23/8/2011)

Penyelidikan bisa dihentikan, imbuh Dedi, jika WP sudah melunasi pajak terhutang berserta sanksinya.

Kedua berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini