Laporan Wartawan Tribun Batam
TRIBUNNEWS.COM, KEPRI - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kaget begitu mengetahui bahwa Pulau Berhala secara resmi dinyatakan menjadi bagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Hal itu didasarkan pada Permendagri No 44 tahun 2011 tanggal 27 September 2011 dan diundangkan tanggal 7 Oktober 2011 tentang wilayah administrasi Pulau Berhala, yaitu Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
"Pemprov Kepri mengajukan upaya hukum yaitu dengan uji materi ke Mahkamah Agung. Karena kita merasa dirugikan dengan Permendagri tersebut. Selama ini Pemprov Kepri sudah maksimal memperjuangkan Pulau Berhala sebagai bagian wilayah Kepri yang tak terpisahkan," ujar Kabiro Humas Pemprov Kepri, Misbardi, Rabu (12/10/2011).
Misbardi kemarin masih berada di Jakarta terkait hal tersebut.
Sekda Kepri Suhajar Diantoro juga mengaku kaget karena 11 Oktober malam ketika menelepon Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, status Pulau Berhala masih dinyatakan dalam proses pembahasan.
Bahkan ketika Tribun langsung menghubungi telepon genggam Djohermansyah, dia masih memastikan bahwa status Pulau Berhala memang masih dibahas.
"Status Pulau Berhala saat ini masih dalam proses pembahasan. Kunjungan Kemendagri ke Kepri dan Jambi sudah dua kali. Nanti kita jadwalkan ke Pulau Berhala."
"Memang realita pemerintahan (di Pulau Berhala) Kepri punya peran, tapi historis ada makam tokoh Jambi (di Pulau Berhala), kita selesaikan dulu sesuai peraturan perundangan. Saya harap masyarakat tenang beraktivitas seperti biasa," kata Djohermansyah kepada Tribun, Selasa (11/10) malam.
Upaya serupa juga dilakukan Misbardi ketika mencoba menemui Eko Subowo (Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan, Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri) di Jakarta.
"Ini saya masih di Jakarta dan baru saja memastikan kabar tersebut. Dan Pak Eko Subowo membantah pernyataan sepihak dari Jambi tersebut," kata Misbardi, Selasa (11/10/2011) sore.