Melihat kondisi tersebut, Jongfajar Klub melalui Public Relation Sri Yuriza, menuturkan, hal ini adalah cerminan kelemahan pelayanan kesehatan di Indonesia dan mencoreng keberadaan Undang-undang (UU) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) yang baru disahkan.
"Peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi kita, harus ada perbaikan jangan sampai lagi terulang," tegas
Karena itulah, keberadaan UU BPJS diharapkan kedepan sangat memberikan keuntungan jaminan kesehatan bagi masyarakat banyak.
"Semoga UU BPJS mamu beri perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan apakah mereka pekerja formal atau informal, apakah dia kaya atau miskin," tegasnya.
Jangan sampai, tambahnya, keberadaan UU BPJS tidak dijalankan sesuai komitmen, tetapi harusnya ditingkat lapangan harus diwujudkan dan terlaksana secara baik.
"Untuk apa kalau peraturan hanya indah di kertas tetapi nasib-nasib serupa seperti Alfian masih terjadi, rakyat akan kecewa, kewibawaan pemerintah akan hilang," ujar Sri.(bdi)
Baca tanpa iklan