TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Kepolisian Resort Mimika, Papua, masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan pascainsiden pengibaran bendera Bintang Kejora di lapangan Timika Indah, Papua, Kamis (1/12/2011) kemarin.
"Diperiksa sebanyak 5 orang saksi sehubungan dengan pengibaran bendera tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Jakarta, Jumat (2/11/2011).
Seorang mahasiswa bernama Larius Dolame (23), karyawan PT Freeport Indonesia Norbertus Timang, Marel Magai, Elimaiseni, dan Marinus Pigai, diamankan petugas, karena diduga bagian dari sekelompok orang yang merangsek masuk ke kerumunan ribuan warga yang tengah merayakan ulang tahun ke-50 Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan menggelar upacara syukuran di lapangan Timika Indah.
Akibat pengibaran bendera itu membuat petugas mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan untuk membubarkan kelompok tersebut. Namun, warga membalasnya dengan melakukan pelemparan batu sehingga terjadi bentrok.
Karena terkendala jaringan komunikasi, Saud mengaku belum mendapatkan informasi, apakah kelima saksi tersebut akan dijadikan tersangka makar karena pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut.
Namun, seorang saksi di antaranya kemungkinan akan menjadi tersangka atas tuduhan membawa senjata tajam. Karenanya, ia bisa dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dia kemungkinan besar jadi tersangka. Tapi, nanti kita lihat perkembangannya," kata Saud tanpa bersedia menyebutkan calon tersangka tersebut.