Laporan Wartawan Tribun Batam, Ogas Jambak
TRIBUNNEWS.COM,TANJUNGPINANG - Seorang siswa kelas 2 SMP, Ar (14) dan seorang siswa kelas 1 SMK, Br (15) diamankan polisi karena membawa kabur ABG yang masih dibawah umur.
Selam lima hari membawa kabur gadis ingusan tersebut, mereka melakukan pesta seks di kamar 204 Hotel Citra Jalan Bakar Batu.
Mereka diamankan saat akan kabur ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang, dan menunggu Kapal Pelni yang akan membawa mereka ke Tanjung Priok, Jakarta . Kini keduanya menjadi tersangka pencabulan dan melarikan anak dibawah umur di Polres Tanjungpinang.
Ar (14) dan Br (15) berusaha menyembunyikan wajahnya ketika beberapa wartawan berusaha mewawancarai dua ABG tersebut di ruangan penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, Selasa siang (13/12/2011). "Bukan saya yang mengajak kabur, tapi An yang mengajak saya kabur dari rumah," ucap Ar, membela diri.
Dia mengatakan An dan Li adalah teman satu sekolah, dan yang memiliki ide kabur adalah An, setelah ia merasa tidak betah dan tidak nyaman berada di rumahnya di kawasan Batu 6.
"Pokoknya Bawa Lari Aku"
Menurut kakak Ar, awalnya An mengirim SMS ke handphone ibunya Ar, dia mengatakan bahwa dia tidak nyaman lagi berada di rumah dan mengajak Ar kabur dari rumah.
"Ada SMS dari An ke HP mamak saya, yang mengatakan bahwa ia sudah tidak nyaman lagi tinggal di rumahnya, dan ia mengajak Ar adik saya kabur dari rumah, dan berjanji akan menjaga adik saya," tutur Kakak Ar saat ditemui Reskrim Polres. Dia mengatakan An dan Ar, sama-sama kabur dari rumah pada Minggu sore (4/12/2011).
Namun keluarga pasangan kekasih tersebut berhasil membujuk mereka pulang, Senin (5/12/2011) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu paman An bilang keluarga mereka tidak akan memisahkan mereka, dan tidak akan membawa Ar ke Jawa. Tetapi ketika Ar pulang, paman An menyerahkan tiket untuk pergi ke Jakarta kepada Ar.
Perasaan gundah menyelimuti hati keduanya, An mengabari hal tersebut kepada kekasihnya dan mengajak pergi."Terserah gimana caranya, pokoknya kamu harus segera mengeluarkan saya dari rumah ini, dan bawa saya lari," papar Ar, menirukan SMS yang dikirimkan An.
Senin malam (15/12/2011) sekitar pukul 21.00 WIB, Ar dan Li sudah menunggu tidak jauh dari rumah An. An yang mendapat kabar dirinya sudah ditunggu, langsung meloncati jendela dan membawa semua pakaianya. Malam itu mereka tidur di rumah Li di kawasan Kilometer 5 bawah.
Keeseokan harinya mereka bertiga pergi ke Dompak untuk menemui mantan kekasih Li, kemudian ke pasar Tanjungpinang. Disana Ar menghubungi temanya Br, dan mengaku diancam paman An akan dipolisikan jika tidak membawa An pulang.
Saat bertemu di pasar, Br juga ikut dengan ketiganya dan memutuskan untuk menjalin hubungan dengan LI. “ Hari itu saya kenal dan langsung jadian,” aku Br.
Akhirnya mereka memutuskan untuk pergi ke Jakarta mengunakan kapal Pelni. Namun karena tidak memiliki uang, An akhirnya menjual Hp miliknya, Li menjual Laptop, Ar mencuri uang ibunya sebesar Rp 2 juta.
Malam itu mereka memutuskan untuk menginap di Hotel Citra, dan menyewa satu kamar. Malam itu mereka mulai hidup seperti ABG yang tidak memiliki malu, dan melakukan hubungan intim secara bersamaan alias pesta sek. Kejadian itu berlangsung selama mereka menginap di Hotel tersebut.
“Dari hasil penyidikan mereka melakukan hubungan bersamaan dalam keadaan lampu mati,” ujar Kapolres AKBP Suhendri melalui Kasat Reskrim AKP Suhardi Heri SIk.
Hingga pada hari Minggu (11/12/2011) dua pasangan kekasih tersebut meminta tolong pada teman-teman mereka, untuk diantar ke Kijang. "Kami nunggu kapal Pelni, yang berangkatnya Minggu malam, jadi kami ambil kamar lagi di wisma dekat pelabuhan Kijang," terang Ar.
Namun sebelum mereka berangkat keberadaan mereka sudha tercium oleh teman-teman Ar, sesame anggota Club Motor. Akhirnya keluarga bersama polisi menciduk kedua pasangan itu.
“Kedua tersangka menjadikan akan menikahi dan mengurus korban dengan bujuk rayuan,” ucap Suhardi.
Dia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 332 ayat 1E KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.