News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Sandar TKI Rp 200 Ribu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berdasarkan penelusuran Tribun, para buruh bangunan, buruh perkebunan, maupun pekerja serabutan antar negara ilegal juga dikenai pungutan yang diistilahkan uang sandar. Nilainya berkisar Rp 200 ribu per orang. Tak jelas maksud istilah uang sandar tersebut, kecuali dikatakan sebagai uang keamanan.


Cerita masuk

Ironisnya ratusan TKI ilegal luar Batam yang tidak memiliki dokumen ini, banyak yang masuk ke Batam lewat jalur normal, yakni melalui Bandara Hang Nadim. Namun kedatangan mereka untuk transit tanpa ada pengawasan dari petugas di Pos Perdaduk Pemko Batam--yakni pos petugas Dinas Kependudukan yang semula diplot untuk menjalankan tugas sesuai amanat Perda Kependudukan di Batam. Setiba di Batam, koordinator (agen) para TKI ilegal bisa langsung menjemput ke ruangan kedatangan yang bersebelahan dengan pos perdaduk bandara.  

Salah seorang sumber di jajaran petugas pengamanan Dit Pengamanan BP Batam bahkan menginformasikan, untuk meloloskan ratusan TKI ilegal tersebut setiap kordinator TKI itu sudah bekerja sama dengan petugas Perdaduk Bandara. Sehingga para TKI ilegal tersebut tidak diperiksa lagi dokumennya. Setiap TKI dikenakan biaya Rp 50 ribu per orang untuk bisa lolos dari pemeriksaan petugas Perdaduk Bandara Hang Nadim.

"Rata-rata ratusan TKI ilegal yang datang melalui Bandara ini tidak memiliki dokumen yang lengkap. Tapi, mana pernah diperiksa petugas? Sebenarnya jika hendak dicegah, kita yakin semua tak akan bisa lolos dari Bandara Hang Nadim," ujar petugas Ditpam BP Batam itu.

Selain adanya kelonggaran di pintu kedatangan di Batam, sikap tutup mata juga ditunjukkan aparat di Batam, terutama di pintu-pintu penyelundupan. Kalaupun para calon TKI lolos dari bandara, mereka bisa dijaring di pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada.

Hingga kini fenomena penyelundupan pekerja seakan menjadi hal biasa di Batam. Banyak pihak baru meributkan ketika muncul kasus tertentu, terutama menyangkut perlakuan terhadap para TKI. Sikap tak mau peduli barangkali sikap paling aman, alih-alih bisa mengeruk keuntungan dari cerita duka ini.

Terkait siapa yang harus bertanggungjawab menangani masalah tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pihaknya tidak berkewajiban mengawasi masalah ini, termasuk kinerja perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang ada di Batam. Menurutnya tugas Disnakertrans dalam masalah ini hanyalah mengeluarkan rekomendasi untuk pembukaan cabang PJTKI.
"Itu pun hanya berupa rekomendasi. Izin tetap dari pusat," kata Rudi melalui sambungan telepon, Minggu (29/1/2012).

Selain itu, terhadap TKI legal yang akan diberangkatkan Disnaker hanya memberikan surat rekomendasi paspor, jika ada yang diberangkatkan dari Batam. Sedangkan yang lebih berwenang mengawasi kerja PJTKI, menurut Rudi, hanya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho mengatakan meski tidak ada tugasnya di situ, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tetap harus melakukan koordinasi dengan badan terkait untuk permasalahan TKI ini.
"Karena kalau ada permasalahan dengan TKI, Batam mau tidak mau harus terlibat. Koordinasi ini penting, karena bagaimanapun juga TKI yang dikirim juga WNI," kata Udin.

Legislator PDI Perjuangan tersebut melihat, warga Indonesia yang hendak mencari penghidupan di luar negeri tetap harus dilindungi. Sebab, alasan mereka memilih kerja ke luar negeri bisa jadi karena faktor ekonomi. Ketika cara mereka tak sesuai prosedur, bahkan membahayakan, maka sudah seharusnya pemerintah ikut mencegahnya. (tribunbatam/apr/tik/pwk)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini