Sebelumnya, Pihak Jasa Raharja sudah mengidentifikasi 14 korban tewas akibat kecelakaan bus Karunia Bhakti yang menabrak beruntun sejumlah kendaraan di depannya, berikut pejalan kaki. Setiap korban meninggal mendapat santunan Rp 25 juta.
"Santunan yang kita bayarkan sesuai aturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37 Tahun 2008 yakni korban meninggal dunia mendapatkan Rp 25 juta, perawatan maksimal Rp 10 juta," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Etang Edward Robani.
Baca tanpa iklan