News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Birahi HEP Memuncak Tak Lama Usai Ngobrol Bersama Bunga

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Belakangan diketahui HEP juga membawa handphone Bunga dan berniat untuk menjualnya. Handphone tersebut ditemukan di kamar HEP. Atas perbuatannya, HEP dijerat dengan beberapa pasal secara subsideritas.

HEP dijerat dengan KUHP pasal 340, 338, 365, juga UU perlindungan anak.Karena usianya yang masih di bawah 17 tahun, maka proses hukum terhadap HEP dipercepat. Hal ini karena masa penahanan anak di bawah umur adalah selama 20 hari dan dapat diperpanjang 10 hari.

Terkait peristiwa ini, kepolisian menghimbau pada masyarakat agar senantiasa memperhatikan aktifitas anaknya, khususnya perempuan. Salah satu yang harus diwaspadai adalah berbagai potensi kejahatan yang bisa saja terjadi ketika anak keluar di malam hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini