News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Aceh Ini Bantu Suami Perkosa Istri Orang

Editor: Dahlan Dahi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang dokter muda di Aceh membantu suaminya memperkosa istri orang lain.

Dokter berusia 31 tahun itu dituntut empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/5/2012) lalu.

Wartawan Serambi Indonesia (TRIBUNnews.com Network) melaporkan, saat sidang berlangsung, suami Ibu Dokter tidak kelihatan.

Maklumlah, sejak kasus itu mencuat 22 Oktober 2011, sang suami kabur.

Dia masuk masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Kardono. 

Sebelum sampai pada inti tuntutan itu, Kardono membacakan keterangan para saksi pada sidang sebelumnya.

Meski terdakwa membantah seluruh keterangan saksi, inti dari fakta hukum yang terungkap adalah, pada 22 Oktober 2011 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi Feb untuk datang ke rumahnya dengan dalih suaminya sedang sakit. 

Ketika di rumah terdakwa, suami Feb juga datang ke rumah itu, namun suami terdakwa tak mengizinkan lelaki itu masuk ke rumah tersebut dan tak mengizinkan Feb menjumpai suaminya.

Tapi, suami terdakwa justru menceritakan bahwa suami Feb juga sering membawa perempuan lain ke rumah tersebut. 

Hingga malam hari, Feb masih di rumah dimaksud sehingga terjadi pemerkosaan terhadap Feb oleh suami terdakwa.

Terdakwa menyaksikan, bahkan ikut membantu pemerkosaan itu.

Akibatnya, korban melapor peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh. 

Karena itu, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti ikut dalam ancaman kekerasan dengan memaksa perempuan lain (bukan isterinya) bersetubuh dengan suaminya. Hal ini sesuai Pasal 56 Sub Ie KUHP Juncto Pasal 285 KUHP.

“Kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa empat tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya,” pinta Kardono.    

Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Darwis SH mengatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan) tertulis. Majelis hakim yang diketuai Zainuddin SH memutuskan bahwa sidang dilanjutkan Rabu hari ini dengan agenda mendengar pleidoi terdakwa.(sal) 

BACA JUGA
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini