News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hamil Akibat Pergi ke Warung Pakai Handuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Ia lantas diringkus tanpa perlawanan.

Sidang yang dipimpin Thomas Tarigan di PN Batam, Rabu (4/7/2012), memvonis Feriyek dengan hukuman delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis ini empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.

"Terserah kamu mau terima atau tidak, atau justru mau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Yang penting, saat ini kamu harus kembali ke tahanan. Kalau jaksa bisa pikir-pikir, kamu juga bisa pikir-pikir," jelas Thomas.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding.

Ia masih pikir-pikir. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini