Menurutnya setelah mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya selesai agenda berikutnya ialah pemeriksaan para tersangka.
Pada kasus korupsi pengadaan dua unit mobi damkar senilai Rp 2,3 miliar tahun 2004, penyidik Kejari Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Mantan Walikota Jambi Arifien Manap, Mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan mantan Kepala Damkar Kota Jambi Arifuddin Yassak.
Baca tanpa iklan