News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janda Malaysia Akui Dua Kali Antar Sabu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (12/7/2012), menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu (SS) sebanyak 1,752 kilogram.

Hanisah yang merupakan warga negara Malaysia tersebut mengaku mendapat tugas dari Umang untuk mengawal Rionaldi. Hal ini karena Rionaldi baru pertama kali melakukan aksi sebagai kurir. Atas jasanya, ia dijanjikan mendapatkan uang Rp 10 juta, namun baru diberikan Rp 2 juta.

Sementara itu, Rionaldi mengaku mau menjalankan pekerjaan sebagai kurir karena tidak punya uang. Mahasiswa semester III di Bone ini diperkenalkan dengan Umang oleh kerabatnya. Setelah mendapatkan penawaran dari Umang, ia pun bersedia. Namun ia mengaku perbuatan ini merupakan yang pertama kali dilakukannya.

Sebagaimana diwartakan, Satuan Narkoba Kepolisian Sektor Muara Wahau Sabtu (28/4/2012) berhasil menangkap pembawa narkoba jenis sabu, yaitu Rionaldi dan Hanisah. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1,752 kilogram sabu-sabu (SS). Diduga keduanya merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba internasional. Pasalnya, Hanisah merupakan warga Negara Malaysia.

Baca Juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini