Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, selain Khadafi yang disebut-sebut ikut terseret bahkan bertanggungjawab dalam kasus ini, selain dirinya ikut pula nama politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irwan Asfah terseret berdasarkan kesaksian pihak terdakwa yang juga rekanan pengadaan baik oleh kontraktor CV Putri Indah Malaqbi Rustam Tahir dan pelaksana proyek yakni Sudirman.
Dalam keterangan keduanya dihadapan penyidik, Irwan mengancam akan mencabut kuasa pekerjaan, kalau uang yang dimintanya tidak diserahkan.
Irwan diketahui menyuruh orang untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan, dan dibayarkan melalui rekening, walaupun saat ini kejati belum memegang bukti suratnya.
Proyek pengadaan tiang listrik sebanyak 1.798 buah dibeberapa kecamatan di Kabupaten Selayar dilakukan pada tahun anggaran 2007 dengan nilai sebesar Rp1,4 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Belakangan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel, pelaksanaan kegiatan ini telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp485 juta.
Berdasarkan data Tribun, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiang listrik dilingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Selayar didakwa telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang diubah kedalam UU Nomor 21/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Merujuk pada pasal-pasal yang didakwakan, kedua terdakwa tersebut diancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Rud)
Berita Terkait ;
- Masinis KA Tragedi Bintaro Kini Menjadi Penjual Rokok 5 menit lalu
- Peluang Sultan Dampingi Ical Masih Terbuka 30 menit lalu
- Apindo Lampung: Upah Buruh Pringsewu Sesuai 35 menit lalu
- Terbuka, Peluang Sultan Dampingi Ical 37 menit lalu
- Perbaikan Mobil Esemka Capai 90 Persen 39 menit lalu
- Anto Cs Sudah Empat Kali Menjambret 43 menit lalu
Baca tanpa iklan