TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI- Kepala Polres Kediri, AKBP Kasero Menggolo mengatakan delapan anggotanya yang terlibat dalam salah tangkap kasus narkotika di Desa Selosari, Kediri, Jawa Timur, kini dalam proses penindakan Polda Jatim.
"Kami sudah memproses mereka, dan saat ini masih ditangani Propam Polda Jatim," katanya di Kediri, Rabu (22/8/2012).
Ia mengatakan, dalam kejadian ini tidak ada kesengajaan. Penggerebekan yang dilakukan di rumah Mintoro (korban salah tangkap) di Kecamatan Kandat, adalah sesuai penunjukan dari pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya yang bernama Didik.
Mintoro mengaku sudah memaafkan petugas yang menganiayanya itu, namun ia tetap akan menuntut kasus ini diselesaikan secara hukum. Ia berharap, polisi bertanggung jawab masalah ini.
Kasero Menggolo menyebutkan bahwa saat ini polisi telah menyita narkotika jenis pil dobel l sebanyak 47 ribu butir dari sindikat tersebut dan sebanyak enam pelaku juga sudah ditangkap dari kasus yang sama.
Dari kasus itu, petugas mendapati nama Heru alias keceng yang merupakan warga Dusun Pojok, Desa Selosari, Kecamatan Kandat, tersebut, dan menunjukkan rumahnya.
"Kami sudah melakukan survei sebelumnya, dan kami sudah lakukan penggerebekan itu sesuai dengan SOP (prosedur operasional standar), dan Heru adalah bandarnya," katanya.
Ia mengatakan, anggota terlalu bersemangat untuk menangkap Heru alias Keceng yang diduga sebagai bandar besar dalam peredaran narkotika di Kabupaten Kediri tersebut, sehingga sampai terjadi kejadian itu (pemukulan).
Pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat luas, khususnya kepada korban dalam kasus ini. Polisi juga akan menanggung semua kerugian materiil baik kesembuhan korban maupun untuk memperbaiki rumah korban yang rusak.
Sebelumnya, polisi melakukan kesalahan dengan melakukan penggerebekan di rumah Mintoro. Polisi datang pada Minggu (19/8/2012) sekitar pukul 04.25 WIB ke rumah korban. Petugas sempat merusak pintu rumah korban yang saat itu sedang bersiap untuk melakukan shalat Idul Fitri, bahkan sempat menodongkan senjata api ke arah Mintoro dan istrinya, Yuni.
Korban sebenarnya sempat bertanya kepada petugas yang dinilainya arogan itu, mereka mencari siapa. Namun, petugas tidak peduli, bahkan petugas memukulnya yang mengakibatkan dua gigi korban tanggal.
Petugas akhirnya sadar jika salah tangkap dan telah melakukan penganiayaan ketika perangkat desa datang dan korban menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang menyebutkan jika namanya adalah Mintoro, sementara Heru yang dicari petugas rumahnya masih sekitar 50 meter dari rumah korban.
Warga yang geram melihat ulah petugas sempat melakukan penyanderaan sekitar empat jam. Namun, setelah petugas dari Provos Polres Kediri datang dan melakukan negosiasi, akhirnya anggota yang dipimpin oleh Aipda Sugeng tersebut diperbolehkan meninggalkan perkampungan itu.
Namun, hal itu tidak berakhir. Korban, Mintoro ternyata mengalami luka yang cukup serius di wajahnya. Bahkan giginya juga tanggal dua akibat pukulan yang dilakukan petugas.
Korban juga mengeluhkan badannya sakit semua, terlebih lagi korban baru 29 bulan (2,5 tahun tahun) menjalani operasi usus buntu, dan dikhawatirkan kambuh akibat penganiayaan yang dilakukan petugas. Mintoro sempat dirawat di RS Bhayangkara Kediri dan baru pulang pada Senin (20/8/2012).