News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Anggap Tuntutan Bebas Jaksa Janggal, Kuasa Hukum Tegaskan Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). - Kuasa Hukum tegaskan Supriyani tak terbukti pukul muridnya saat bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan Sultra.

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).

Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan atas kasus tuduhan menganiaya murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, yakni anak seorang polisi bernama Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.

Pleidoi itu dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap Supriyani pada Senin (11/11/2024) lalu.

Namun, putusan tersebut dianggap janggal oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Pasalnya, meski dituntut bebas, Supriyani tetap dinyatakan melakukan tindakan pemukulan secara spontan terhadap korban atau muridnya.

Sehingga, dalam pleidoi tersebut, Andri menegaskan Supriyani tidak terbukti bersalah atau tidak terbukti memukul muridnya yang merupakan anak polisi tadi.

“Tadi di pleidoi ini kita sudah menggambarkan fakta-fakta dan analisis dengan alat-alat bukti semua serta yang berkesesuaian."

"Sehingga kami dapat berkesimpulan akhir bahwa ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti seperti yang dituduhkan melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pernyataan Andri itu juga didukung keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang mengatakan Supriyani tidak pernah memukul muridnya.

“Keterangan-keterangan saksi yang disumpah tidak ada kejadian itu (pemukulan), sedangkan kedua saksi orangtuanya itu tidak mempunyai nilai pembuktian karena keterangannya adalah testimoni de audito,” jelasnya.

Dalam pleidoi tersebut, Andri meminta beberapa poin kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan tindakan pidana.

Baca juga: Sebut Kesaksian Aipda WH dan Istri Hanya Testimoni, Pengacara Supriyani: Mereka Tak Lihat Langsung

“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini."

"Menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Andri saat membacakan pledoi.

Kuasa Hukum Sebut Jaksa dalam Posisi Dilematis

Mengenai tuntutan bebas dari Jaksa, Andri menyebut alasan dan pertimbangan jaksa itu justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini