TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Supriyani dianggap melakukan pemukulan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan tuntutan JPU janggal dan menegaskan kliennya tidak memukul anak Aipda WH.
“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian.”
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” ucap Andri usai dipersilahkan majelis hakim.
Ia menjelaskan para guru yang telah disumpah menyatakan tak ada pemukulan.
“Kalau keterangan orangtua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya,” terangnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, saksi ahli juga menyimpulkan tak ada tindakan pemukulan mulai ahli psikologi forensik, Reza Indragiri hingga ahli forensik, dr Raja Al Fath Widya Iswara.
Selain itu, kesaksian saksi anak berbeda-beda dan tidak sesuai dengan kesaksian guru.
“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” tandasnya.
Sejumlah kejanggalan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan agar majelis hakim memberi vonis bebas.
Baca juga: Sidang Supriyani: Pembelaan Guru Honorer di Tengah Tuduhan Penganiayaan
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” pungkasnya.
Supriyani Dituntut Bebas
Sebelumnya, JPU menuntut Supriyani bebas dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Andoolo, Senin.