TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus guru Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang pleidoi tersebut, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan pembelaan terkait tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya, seorang guru honorer di SD Kecamatan Baito.
Guru berusia 36 tahun ini hadir di sidang dengan mengenakan batik PGRI dan jilbab hitam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, didampingi dua anggota majelis, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, dan Pelaksana Harian Kasi Pidum, Bustanil Nadjamuddin Arifin.
Dalam pledoinya, Andri menjelaskan pihaknya telah menganalisis semua fakta dan alat bukti yang ada.
"Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak," ungkap Andri usai sidang.
Ia menekankan, keterangan saksi yang disumpah, termasuk guru-guru lainnya, menyatakan tidak ada kejadian penganiayaan.
Menurutnya, keterangan orang tua yang bersifat testimoni juga tidak dapat dijadikan acuan karena mereka tidak melihat langsung peristiwa tersebut.
Andri juga mengacu pada keterangan saksi ahli, termasuk pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, yang menyatakan keterangan anak tidak dapat diandalkan.
Selain itu, ahli forensik Dr. Raja Al Fath Widya Iswara menegaskan luka yang dialami korban disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan akibat tindakan Supriyani.
Baca juga: Update Sidang Pledoi Supriyani: Tuntutan JPU Dianggap Janggal, Minta Majelis Hakim Beri Vonis Bebas
Andri menambahkan, terdapat ketidaksesuaian waktu dalam keterangan saksi anak dan guru.
Andri mencontohkan keterangan saksi anak yang menyebutkan waktu kejadian pemukulan terjadi pada pukul 08.30 wita.
Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.