TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Guru honorer, Supriyani, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis, 14 November 2024.
Sidang ini merupakan tahap pleidoi atau pembelaan terkait tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang masih duduk di bangku SD kelas 1 di Kecamatan Baito.
Majelis hakim membuka sidang dengan terbuka, dan kuasa hukum Supriyani diberi kesempatan untuk membacakan pleidoi.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Supriyani mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin, 11 November 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Meskipun JPU menuntut bebas, kuasa hukum Supriyani menganggap bahwa tuntutan tersebut masih menyisakan tuduhan bahwa Supriyani melakukan pemukulan secara spontan terhadap muridnya yang berinisial D.
Baca juga: Titik Terang Kasus Perusakan Mobil Camat Baito yang Dipakai Supriyani, Polda: Akan Kami Sampaikan
Andri, kuasa hukum Supriyani, menilai bahwa pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas dan tidak memenuhi alasan pembenar atau pemaaf.
"JPU menuntut bebas tetapi menyatakan ada perbuatan. Ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri, menanggapi tuntutan JPU tersebut.
Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pendidik dan masyarakat sekitar, mengingat dampak dari tuduhan tersebut terhadap karier dan reputasi Supriyani sebagai guru honorer.
Sidang pembelaan Supriyani masih berlangsung, dan keputusan akhir dari majelis hakim akan sangat dinantikan oleh semua pihak yang terlibat.
Proses hukum ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para pendidik di lapangan, terutama dalam menghadapi tuduhan yang dapat merugikan profesi mereka.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Sidang Pembelaan Guru Supriyani Atas Tuntutan Bebas JPU PN Andoolo Konawe Selatan
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).