News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Populer Regional: Tudingan JPU Cari Aman di Kasus Supriyani - Profil Sopir Truk Pemicu Kecelakaan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita populer regional dimulai dari update kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer Supriyani hingga profil sopir truk pemicu kecelakaan di ruas tol Cipularang Km 92.

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari update kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan, bernama Supriyani.

Supriyani sebelumnya sudah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan bebas itu aneh dan jaksa cuma cari aman di mata publik.

Kemudian terungkapnya profil sopir truk pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92, Purwakarta, Jawa Barat.

Belakangan terungkap, sopir truk tersebut bernama Rouf asal Kabupaten Serang, Banten.

Ia merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 anak dan menafkahi kakaknya.

Berikut rangkuman berita populer selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Kuasa Hukum Tuding JPU Cuma Cari Aman di Balik Tuntutan Bebas Supriyani, Bongkar Ada Keraguan Jaksa

(Kiri) Kuasa hukum dan (Kanan) Guru Supriyani yang sedang terjerat kasus dugaan penganiayan terhadap murid di sekolahnya. (Kolase Tribunnews.com)

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan buka-bukaan terkait tuntutan bebas yang dilayangkan kepada kliennya.

Perlu diketahui sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani atas kasus dugaan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.

Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh  Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin.

Andri menegaskan, tuntutan untuk Supriyani bukanlah tuntutan bebas.

"Bukan tuntutan bebas ya, jadi dia (JPU) menuntut lepas dari segala tuntutan hukum," katanya, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Rabu (13/1//2024).

Andri menyebut, JPU menganggap bahwa Supriyani melakukan perbuatan pemukulan, tapi bukan tindakan pidana.

Di matanya, tuntutan bebas yang diberikan, agar posisi JPU aman di mata publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini