“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” kata Andri menambahkan.
Dengan berbagai rangkaian pembuktian tersebut dalam persidangan, kata Andri, tim kuasa hukum guru Supriyani pun menyimpulkan tidak ada perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan.
“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya menambahkan.
Terkait tuntutan lepas dari JPU, Andri menyoroti keanehan dalam pernyataan tersebut.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat),” ujarnya.
“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” katanya menambahkan.
Dengan berbagai rangkaian pembuktian yang ada, tim kuasa hukum Supriyani berharap majelis hakim dapat membebaskan klien mereka dari semua tuduhan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).