News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani di Sidang Pledoi: Tidak Ada Kejadian Sebenarnya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus guru Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).

Dalam sidang pleidoi tersebut, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan pembelaan terkait tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya, seorang guru honorer di SD Kecamatan Baito.

Guru berusia 36 tahun ini hadir di sidang dengan mengenakan batik PGRI dan jilbab hitam.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, didampingi dua anggota majelis, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, dan Pelaksana Harian Kasi Pidum, Bustanil Nadjamuddin Arifin.

Dalam pledoinya, Andri menjelaskan pihaknya telah menganalisis semua fakta dan alat bukti yang ada.

"Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak," ungkap Andri usai sidang.

Ia menekankan, keterangan saksi yang disumpah, termasuk guru-guru lainnya, menyatakan tidak ada kejadian penganiayaan.

Menurutnya, keterangan orang tua yang bersifat testimoni juga tidak dapat dijadikan acuan karena mereka tidak melihat langsung peristiwa tersebut.

Andri juga mengacu pada keterangan saksi ahli, termasuk pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, yang menyatakan keterangan anak tidak dapat diandalkan.

Selain itu, ahli forensik Dr. Raja Al Fath Widya Iswara menegaskan luka yang dialami korban disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan akibat tindakan Supriyani.

Baca juga: Update Sidang Pledoi Supriyani: Tuntutan JPU Dianggap Janggal, Minta Majelis Hakim Beri Vonis Bebas

Andri menambahkan, terdapat ketidaksesuaian waktu dalam keterangan saksi anak dan guru.

Andri mencontohkan keterangan saksi anak yang menyebutkan waktu kejadian pemukulan terjadi pada pukul 08.30 wita.

Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.

“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” kata Andri menambahkan.

Dengan berbagai rangkaian pembuktian tersebut dalam persidangan, kata Andri, tim kuasa hukum guru Supriyani pun menyimpulkan tidak ada perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan.

“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya menambahkan.

Terkait tuntutan lepas dari JPU, Andri menyoroti keanehan dalam pernyataan tersebut.

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat),” ujarnya.

“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” katanya menambahkan.

Dengan berbagai rangkaian pembuktian yang ada, tim kuasa hukum Supriyani berharap majelis hakim dapat membebaskan klien mereka dari semua tuduhan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini