TRIBUNNEWS.COM, Muratara - Novi (34), seorang janda dengan dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, memilih untuk dipenjara ketimbang membayar uang damai sebesar Rp 60 juta kepada keluarga Adnan, pelaku yang mengganggunya.
Novi divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan dengan air keras.
Novi mengalami gangguan dari Adnan selama enam bulan.
Adnan, yang dikenal sebagai pengintip, kerap mengganggu Novi dengan mematikan lampu rumahnya dan mencuri barang-barang, termasuk pakaian dalam.
"Ampere lampu di rumah setiap malam dimatikannya, setiap malam diterornya dikatakan waras tidak waras. Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," ungkap Novi saat diwawancarai oleh Tribunsumsel, Kamis (14/11/2024).
Keluarga Novi sempat berusaha untuk berdamai dengan keluarga Adnan.
Baca juga: Vonis 14 Bulan Penjara untuk Novi, Janda yang Siram Pengintip dengan Air Keras
Namun, setelah peristiwa penyiraman, keluarga Adnan meminta uang damai yang sangat besar, yaitu Rp 60 juta.
"Mereka awalnya meminta Rp 60 juta, saya tidak punya uang, lalu mereka menurunkan permintaan menjadi Rp 30 juta, namun tetap saya tidak mampu," jelas Novi.
Keputusan untuk Dipenjara
Setelah menerima vonis 14 bulan, pengacara Novi, Dian Burlian, menawarkan untuk mengajukan banding.
Namun, Novi menolak.
"Waktu saya tidak mau capek, saya terima saja dan jalani," katanya.
Novi merasa terpaksa melakukan penyiraman setelah tidak tahan dengan gangguan yang terus berlanjut.
Pada malam kejadian, Novi mendapati Adnan berusaha memotong pipa air di rumahnya.
Novi spontan menyiramnya dengan air keras.