Dian Burlian, pengacara Novi, mengungkapkan bahwa Novi seharusnya menjadi korban dalam kasus ini, namun justru berakhir sebagai pelaku.
Baca juga: Marbot di Pekalongan Disiram Air Keras Tangannya Melepuh, Minta Tolong Tak Ada yang Mendengar
Ia sempat mendorong untuk mengajukan banding.
"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.
Dian menambahkan bahwa pihak keluarga Novi sudah berupaya mendamaikan kasus ini, namun permintaan uang damai yang tinggi membuatnya tidak mungkin untuk dipenuhi.
"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 60 Juta, Ibu di Muratara Pilih Dipenjara Usai Siram Pengintipnya
(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).