News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penyiraman Air Keras di Muratara: Novi Pilih Penjara Ketimbang Uang Damai Rp 60 Juta

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklingga dan (Kanan) Novi saat menjalani sidang kasus penyiraman air keras.

TRIBUNNEWS.COM, Muratara - Novi (34), seorang janda dengan dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, memilih untuk dipenjara ketimbang membayar uang damai sebesar Rp 60 juta kepada keluarga Adnan, pelaku yang mengganggunya.

Novi divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan dengan air keras.

Novi mengalami gangguan dari Adnan selama enam bulan.

Adnan, yang dikenal sebagai pengintip, kerap mengganggu Novi dengan mematikan lampu rumahnya dan mencuri barang-barang, termasuk pakaian dalam.

"Ampere lampu di rumah setiap malam dimatikannya, setiap malam diterornya dikatakan waras tidak waras. Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," ungkap Novi saat diwawancarai oleh Tribunsumsel, Kamis (14/11/2024).

Keluarga Novi sempat berusaha untuk berdamai dengan keluarga Adnan.

Baca juga: Vonis 14 Bulan Penjara untuk Novi, Janda yang Siram Pengintip dengan Air Keras

Namun, setelah peristiwa penyiraman, keluarga Adnan meminta uang damai yang sangat besar, yaitu Rp 60 juta.

"Mereka awalnya meminta Rp 60 juta, saya tidak punya uang, lalu mereka menurunkan permintaan menjadi Rp 30 juta, namun tetap saya tidak mampu," jelas Novi.

Keputusan untuk Dipenjara

Setelah menerima vonis 14 bulan, pengacara Novi, Dian Burlian, menawarkan untuk mengajukan banding.

Namun, Novi menolak.

"Waktu saya tidak mau capek, saya terima saja dan jalani," katanya.

Novi merasa terpaksa melakukan penyiraman setelah tidak tahan dengan gangguan yang terus berlanjut.

Pada malam kejadian, Novi mendapati Adnan berusaha memotong pipa air di rumahnya.

Novi spontan menyiramnya dengan air keras.

Dian Burlian, pengacara Novi, mengungkapkan bahwa Novi seharusnya menjadi korban dalam kasus ini, namun justru berakhir sebagai pelaku.

Baca juga: Marbot di Pekalongan Disiram Air Keras Tangannya Melepuh, Minta Tolong Tak Ada yang Mendengar

Ia sempat mendorong untuk mengajukan banding.

"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.

Dian menambahkan bahwa pihak keluarga Novi sudah berupaya mendamaikan kasus ini, namun permintaan uang damai yang tinggi membuatnya tidak mungkin untuk dipenuhi.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 60 Juta, Ibu di Muratara Pilih Dipenjara Usai Siram Pengintipnya

(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini